KETENTUAN PESERTA KONFERENSI MUFASIR MUHAMMADIYAH
A. Unsur Peserta
Peserta Konferensi Mufassir terdiri dari;
- Peserta Seminar yaitu;
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- Mufasir Muhammadiyah yang telah ada
- Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
- Undangan Khusus
- Peserta Parallel Session
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- Mufasir Muhammadiyah yang telah ada
- Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
B. Ketentuan Umum Peserta
- Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh peserta.
- Peserta adalah yang mendapatkan undangan dari pantia.
- Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Konferensi Mufassir Muhammadiyah sesuai jadwal yang ditentukan.
- Peserta mendapat fasilitas penginapan selama 3 hari 2 malam (optional), bertempat di asrama mahasiswa (dormitory) Uhamka (1 kamar untuk 3-4 orang, ber-AC, kamar mandi umum di luar kamar dan sarapan). Peserta yang tidak berkenan menginap di asrama dipersilakan menginap di hotel sekitar lokasi acara. Biaya ditanggung oleh masing-masing peserta.
- Transportasi (pp) peserta/undangan dari luar Jakarta sampai dengan lokasi kegiatan ditanggung oleh masing-masing peserta/institusi yang mengutus.
C. Ketentuan Khusus
- Ketentuan khusus ini hanya berlaku untuk peserta call for paper.
- Peserta call for paper adalah,
- Warga Muhammadiyah dibuktikan dengan mengisi link registration yang ada website www.konferensimufasir.tarjih.or.id.
- Memiliki minat terhadap kajian Al-Qur’an dan Tafsir dengan rincian syarat sebagai berikut:
- Menguasai tentang syarat-syarat formal penafsiran Al-Qur’an
- Memahami tradisi Islam dan berorientasi tajdid
- Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tulisan
- Mengikuti kaidah-kaidah kepenulisan Tafsir at-Tanwir
- Mengirimkan tulisan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan tema yang dipilih melalui website www.konferensimufasir.tarjih.or.id. (Satu orang peserta dapat memilih lebih dari 1 tema, dengan cara melakukan registrasi dua kali)
- Mendapatkan undangan dari panitia sebagai bukti tulisannya diterima.
- Peserta dikelompokan dalam komisiberdasarkan Juz.
- Para mufasirMuhammadiyah mempresentasikan naskah tafsir dan memperbaikinya setelah mendapatkan saran/masukan dari peserta parallel session.