KETENTUAN PESERTA KONFERENSI MUFASIR MUHAMMADIYAH

A.     Unsur Peserta

  1.  Peserta Konferensi Mufasir, terdiri dari:
    a.       Pimpinan Pusat Muhammadiyah
    b.      Anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan perincian:
              1)      Pimpinan Harian Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
              2)      Anggota dan Pimpinan Divisi-divisi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
              3)      Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Tim Editor Tafsir at-Tanwir
    c.       Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
    d.      Mufasir (Penulis Tafsir) Muhammadiyah yang telah ada
    e.       Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
    f.        Undangan Khusus
  2. Peserta Lokakarya dan Konsolidasi Mufasir, terdiri dari seluruh peserta Konferensi Mufasir Muhammadiyah, kecuali,
    a.       Anggota dan Pimpinan Divisi-divisi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
    b.      Undangan Khusus
    •  

B.     Ketentuan Umum Peserta

  1. Peserta Konferensi Mufasir saja, mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal, yaitu mulai Jumat, 16 Rabiulakhir 1445 H/10 November 2023 M, pukul 12.45 s.d. Sabtu, 17 Rabiulakhir 1445 H/11 November 2023 M, pukul 17.30.
  2. Peserta Konferensi Mufasir sekaligus Peserta Lokakarya dan Konsolidasi Mufasir mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal, yaitu mulai Jumat, 16 Rabiulakhir 1445 H/10 November 2023 M, pukul 12.45 s.d. Ahad, 18 Rabiulakhir 1445 H/12 November 2023 M, pukul 11.45.
  3. Peserta mendapat fasilitas akomodasi dan konsumsi selama acara berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Biaya transportasi peserta/undangan ditanggung oleh masing-masing peserta atau institusi yang mengutus.

 

C.    Ketentuan Khusus Peserta unsur Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui Call for Paper:

  1. Peserta adalah warga Muhammadiyah (dibuktikan dengan CV ringkas) dan memiliki minat terhadap kajian Al-Qur’an dan Tafsir.
  2. Menguasai tentang syarat-syarat formal penafsiran Al-Qur’an serta memahami tradisi Islam dan berorientasi tajdid
  3. Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tulisan dan mengikuti kaidah-kaidah kepenulisan Tafsir at-Tanwir
  4. Mengirim tulisan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan; dengan tema penafsiran atas surah atau juz-juz yang belum diterbitkan dan belum ditulis dalam Tafsir at-Tanwir.
  5.  Mufasir dikelompokkan dalam Focused Group Discussion (FGD) berdasarkan Juz dan atau Jilid untuk mendiskusikan tema-tema ayat atau kelompok ayat lengkap 22 juz yang dibagi dalam dua konferensi. Konferensi pertama akan menyusun 12 juz dan konferensi kedua 10 juz.
  6. Mufasir menyusun naskah Tafsir at-Tanwir per-juz dengan batas waktu yang telah ditentukan dengan rangkaian kegiatan: pra-halaqah naskah, halaqah naskah yang telah ditulis, revisi, konsinyering, editing hingga penerbitan.