KETENTUAN PESERTA KONFERENSI MUFASIR MUHAMMADIYAH
A. Unsur Peserta
- Peserta Konferensi Mufasir, terdiri dari:
a. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
b. Anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan perincian:
1) Pimpinan Harian Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2) Anggota dan Pimpinan Divisi-divisi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
3) Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Tim Editor Tafsir at-Tanwir
c. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
d. Mufasir (Penulis Tafsir) Muhammadiyah yang telah ada
e. Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
f. Undangan Khusus - Peserta Lokakarya dan Konsolidasi Mufasir, terdiri dari seluruh peserta Konferensi Mufasir Muhammadiyah, kecuali,
a. Anggota dan Pimpinan Divisi-divisi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
b. Undangan Khusus
B. Ketentuan Umum Peserta
- Peserta Konferensi Mufasir saja, mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal, yaitu mulai Jumat, 16 Rabiulakhir 1445 H/10 November 2023 M, pukul 12.45 s.d. Sabtu, 17 Rabiulakhir 1445 H/11 November 2023 M, pukul 17.30.
- Peserta Konferensi Mufasir sekaligus Peserta Lokakarya dan Konsolidasi Mufasir mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal, yaitu mulai Jumat, 16 Rabiulakhir 1445 H/10 November 2023 M, pukul 12.45 s.d. Ahad, 18 Rabiulakhir 1445 H/12 November 2023 M, pukul 11.45.
- Peserta mendapat fasilitas akomodasi dan konsumsi selama acara berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan.
- Biaya transportasi peserta/undangan ditanggung oleh masing-masing peserta atau institusi yang mengutus.
C. Ketentuan Khusus Peserta unsur Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui Call for Paper:
- Peserta adalah warga Muhammadiyah (dibuktikan dengan CV ringkas) dan memiliki minat terhadap kajian Al-Qur’an dan Tafsir.
- Menguasai tentang syarat-syarat formal penafsiran Al-Qur’an serta memahami tradisi Islam dan berorientasi tajdid
- Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tulisan dan mengikuti kaidah-kaidah kepenulisan Tafsir at-Tanwir
- Mengirim tulisan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan; dengan tema penafsiran atas surah atau juz-juz yang belum diterbitkan dan belum ditulis dalam Tafsir at-Tanwir.
- Mufasir dikelompokkan dalam Focused Group Discussion (FGD) berdasarkan Juz dan atau Jilid untuk mendiskusikan tema-tema ayat atau kelompok ayat lengkap 22 juz yang dibagi dalam dua konferensi. Konferensi pertama akan menyusun 12 juz dan konferensi kedua 10 juz.
- Mufasir menyusun naskah Tafsir at-Tanwir per-juz dengan batas waktu yang telah ditentukan dengan rangkaian kegiatan: pra-halaqah naskah, halaqah naskah yang telah ditulis, revisi, konsinyering, editing hingga penerbitan.