KETENTUAN PESERTA KONFERENSI MUFASIR MUHAMMADIYAH

A. Unsur Peserta

Peserta Konferensi Mufassir terdiri dari;

  1. ⁠Peserta Seminar yaitu;
    • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
    • Mufasir Muhammadiyah yang telah ada
    • Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
    • Undangan Khusus
  2. Peserta Parallel Session
    • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
    • Mufasir Muhammadiyah yang telah ada
    • Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper

B. Ketentuan Umum Peserta

  1. Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh peserta.
  2. Peserta adalah yang mendapatkan undangan dari pantia.
  3. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Konferensi Mufassir Muhammadiyah sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Peserta mendapat fasilitas penginapan selama 3 hari 2 malam (optional), bertempat di asrama mahasiswa (dormitory) Uhamka (1 kamar untuk 3-4 orang, ber-AC, kamar mandi umum di luar kamar dan sarapan). Peserta yang tidak berkenan menginap di asrama dipersilakan menginap di hotel sekitar lokasi acara. Biaya ditanggung oleh masing-masing peserta.
  5. Transportasi (pp) peserta/undangan dari luar Jakarta sampai dengan lokasi kegiatan ditanggung oleh masing-masing peserta/institusi yang mengutus.

C. Ketentuan Khusus

  1. Ketentuan khusus ini hanya berlaku untuk peserta call for paper.
  2. Peserta call for paper adalah,
    1. Warga Muhammadiyah dibuktikan dengan mengisi link registration yang ada website www.konferensimufasir.tarjih.or.id
    2. Memiliki minat terhadap kajian Al-Qur’an dan Tafsir dengan rincian syarat sebagai berikut:
      • Menguasai tentang syarat-syarat formal penafsiran Al-Qur’an
      • Memahami tradisi Islam dan berorientasi tajdid
      • Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tulisan
      • Mengikuti kaidah-kaidah kepenulisan Tafsir at-Tanwir
    3. Mengirimkan tulisan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan tema yang dipilih melalui website www.konferensimufasir.tarjih.or.id. (Satu orang peserta dapat memilih lebih dari 1 tema, dengan cara melakukan registrasi dua kali)
    4. Mendapatkan undangan dari panitia sebagai bukti tulisannya diterima.
    5. Peserta dikelompokan dalam komisiberdasarkan Juz. 
    6. Para mufasirMuhammadiyah mempresentasikan naskah tafsir dan memperbaikinya setelah mendapatkan saran/masukan dari peserta parallel session.