KETENTUAN PESERTA KONFERENSI MUFASIR MUHAMMADIYAH 3
A. Unsur Peserta
Peserta Konferensi Mufassir terdiri dari;
- Peserta Konferensi Mufasir, yaitu;
- Anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (58 orang)
- Mufasir Muhammadiyah yang telah ada
- Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
- Peserta Undangan Khusus, yaitu pihak-pihak yang secara khusus diundang dalam acara Pembukaan dan Seminar, terdiri dari;
- Pimpinan Persyarikatan Tingkat Wilayah dan Daerah di DIY dan sekitarnya
- Majelis Tarjih dan Tajdid PWM dan PDM di DIY dan sekitarnya
- Akademisi Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di DIY dansekitarnya
B. Ketentuan Umum Peserta
- Peserta mendapatkan undangan resmi dari panitia.
- Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Konferensi MufasirMuhammadiyah sesuai jadwal yang ditentukan.
- Peserta Konferensi Mufasir berhak mendapat fasilitas penginapan selamakegiatan berlangsung.
- Peserta undangan khusus tidak mendapat fasilitas penginapan, hanyaberhak mengikuti acara Pembukaan dan Seminar.
- Transportasi (pp) peserta dari luar Yogyakarta sampai dengan lokasikegiatan ditanggung oleh masing-masing peserta/institusinya.
- Transportasi (pp) peserta khusus Anggota dan Pimpinan MTT PPMuhammadiyah ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan Majelis.
C. Ketentuan Khusus
- Ketentuan khusus ini hanya berlaku untuk peserta call for paper.
- Peserta call for paper adalah,
- Warga Muhammadiyah dibuktikan dengan CV ringkas.
- Memiliki minat terhadap kajian Al-Qur’an dan Tafsir dengan rincian syarat sebagai berikut:
- Menguasai tentang syarat-syarat formal penafsiran Al-Qur’an
- Memahami tradisi Islam dan berorientasi tajdid
- Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tulisan
- Mengikuti kaidah-kaidah kepenulisan Tafsir at-Tanwir
- Peserta diperkenankan memilih lebih dari satu kelompok ayat.
- Mengirimkan tulisan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan tema yang dipilih melalui website www.konferensimufasir.tarjih.or.id. (Satu orang peserta dapat memilih lebih dari 1 tema, dengan cara melakukan registrasi dua kali)
- Mendapatkan undangan dari panitia sebagai bukti tulisannya diterima.
- Peserta dikelompokan dalam komisi berdasarkan Juz.
- Peserta mempresentasikan naskah tafsir dan memperbaikinya setelah mendapatkan saran/masukan dari peserta parallel session.
