KETENTUAN PESERTA KONFERENSI MUFASIR MUHAMMADIYAH 3

A. Unsur Peserta

Peserta Konferensi Mufassir terdiri dari;

  1. ⁠Peserta Konferensi Mufasir, yaitu;
    • Anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (58 orang)
    • Mufasir Muhammadiyah yang telah ada
    • Mufasir Muhammadiyah yang mendaftar melalui call for paper
  2. Peserta Undangan Khusus, yaitu pihak-pihak yang secara khusus diundang dalam acara Pembukaan dan Seminar, terdiri dari;
    • Pimpinan Persyarikatan Tingkat Wilayah dan Daerah di DIY dan sekitarnya
    • Majelis Tarjih dan Tajdid PWM dan PDM di DIY dan sekitarnya
    • Akademisi Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di DIY dansekitarnya

B. Ketentuan Umum Peserta

  1. Peserta mendapatkan undangan resmi dari panitia.
  2. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Konferensi MufasirMuhammadiyah sesuai jadwal yang ditentukan.
  3. Peserta Konferensi Mufasir berhak mendapat fasilitas penginapan selamakegiatan berlangsung.
  4. Peserta undangan khusus tidak mendapat fasilitas penginapan, hanyaberhak mengikuti acara Pembukaan dan Seminar.
  5. Transportasi (pp) peserta dari luar Yogyakarta sampai dengan lokasikegiatan ditanggung oleh masing-masing peserta/institusinya.
  6. Transportasi (pp) peserta khusus Anggota dan Pimpinan MTT PPMuhammadiyah ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan Majelis.

C. Ketentuan Khusus

  1. Ketentuan khusus ini hanya berlaku untuk peserta call for paper.
  2. Peserta call for paper adalah,
    1. Warga Muhammadiyah dibuktikan dengan CV ringkas. 
    2. Memiliki minat terhadap kajian Al-Qur’an dan Tafsir dengan rincian syarat sebagai berikut:
      • Menguasai tentang syarat-syarat formal penafsiran Al-Qur’an
      • Memahami tradisi Islam dan berorientasi tajdid
      • Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tulisan
      • Mengikuti kaidah-kaidah kepenulisan Tafsir at-Tanwir
    3. Peserta diperkenankan memilih lebih dari satu kelompok ayat.
    4. Mengirimkan tulisan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan tema yang dipilih melalui website www.konferensimufasir.tarjih.or.id. (Satu orang peserta dapat memilih lebih dari 1 tema, dengan cara melakukan registrasi dua kali)
    5. Mendapatkan undangan dari panitia sebagai bukti tulisannya diterima.
    6. Peserta dikelompokan dalam komisi berdasarkan Juz. 
    7. Peserta mempresentasikan naskah tafsir dan memperbaikinya setelah mendapatkan saran/masukan dari peserta parallel session.